Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dari suatu negara. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Status kewarganegaraan dapat berupa warga negara asli dan warga negara asing. Warga negara asli adalah warga yang tinggal di suatu negara dan memiliki status hukum yang sah. Sedangkan warga negara asing adalah warga yang tinggal sementara di suatu negara dan tidak memiliki status hukum yang sah. Sebagai negara yang merdeka, rakyat Indonesia juga memiliki status kewarganegaraan yang biasa disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Siapa saja yang mendapat status kewarganegaraan Indonesia? Bagaimana cara mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia? Sobat idschool dapat mencari tahu jawabannya melalui ulasan di bawah.
Siapa Saja yang Disebut WNI?
Rakyat dibedakan menjadi dua yaitu penduduk dan bukan penduduk, serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal/menetap dalam suatu negara, sedangkan bukan penduduk adalah orang yang berada dalam suatu negara dan tidak bertujuan menetap. Warga negara adalah seseorang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan warga negara disebut orang asing/warga negara asing.
Siapa saja yang menjadi warga negara juga tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah mereka yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Persoalan Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007.
Baca Juga: Arti Lambang Pancasila
Berdasarkan Undang – Undang yang berlaku, seseorang yang menjadi Warga negara Indonesia (WNI) sebagaimana tercantum pada daftar berikut.
- Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain ketentuan yang ada pada daftar di atas, status WNI juga diberikan untuk dua ketentuan berikut.
- Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
- Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Seseorang yang tidak termasuk dalam tiga belas kriteria di atas juga bisa mendapat status WNI dengan melakukan permohonan menjadi WNI. Seseorang yang ingin mendapat status kewarganegaraan Indonesia tentu harus memenuhi syarat. Apa saja syaratnya? Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia akan menjadi ulasan berikutnya.
Baca Juga: Unsur – Unsur Terbentuknya Suatu Negara Berdasarkan Konvensi Montevideo 1933
Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia
Seseorang yang tidak terdapat pada tiga belas ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang (seperti yang diberikan di atas), biasa mendapat status kewarganegaraan Indonesia. Tentu saja seseorang tersebut harus memenuhi syarat untuk mendapat status kewarganegaraan Indonesia.
Syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia diberikan seperti daftar berikut.
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut – turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
- Sehat jasmani dan rohani
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Setelah dirasa memenuhi syarat seperti yang disebutkan di atas, proses selanjutnya adalah mengajukan permohonan kepada Presiden Indonesia yang disampaikan kepada Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga: Perbedaan Pengakuan Secara De Facto dan De Jure
Penyebab Hilangnya Status Kewarganegaraan Indonesia
Seseorang dapat melepas status kewarganegaraannya sebagai WNI dengan melakukan permohonan kepada presiden melalui menteri. Untuk melepas status WNI, seorang tersebut harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Status kewarganegaraan seorang WNI dapat hilang secara otomatis dikarenakan beberapa faktor. Beberapa faktor yang membuat WNI secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya adalah sebagai berikut.
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Demikianlah tadi ulasan status kewarganeragaan Indonesia. Ulasan meliputi siapa saja yang mendapat status WNI, cara mendapatkan status WNI, dan penyebab hilangnya status kewarganegaraan Indonesia. Terimakasih sudah mengunjungi idschool(dot)net, semoga bermanfaat.
Baca Juga: Sejarah Lahirnya Pancasila
Sumber gini.com
EmoticonEmoticon